STANDARDISASI PERLENGKAPAN LISTRIK UNTUK KEAMANAN KONSUMEN

Authors

  • Eri Suherman Program Studi Teknik Elektro Universitas Darma Persada

DOI:

https://doi.org/10.70746/jstunsada.v4i2.318

Keywords:

perlengkapan listrik, SNI, Keamanan produk

Abstract

Sistem standardisasi menjadi penting dalam mendukung sistem keamanan produk, dimulai dari perumusan standar, pemeliharaan standar, penerapan standar dan pengawasan produk yang beredar di pasar. Untuk menjamin keselamatan masyarakat atau perlindungan konsumen yang terkait dengan pemanfaatan perlengkapan listrik, pemerintah memberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib kepada produsen dan importir untuk  produk kelistrikan termasuk perlengkapan listrik.  Untuk  mengetahui seberapa jauh  implementasi  kebijakan penerapan SNI wajib bagi produk kelistrikan maka  dilakukan  penelitian produk aman perlengkapan listrik   khususnya untuk  tusuk kontak, kotak kontak,  dan kabel. Sampel yang diambil berkategori Non probability Sampling, yaitu setiap unsur yang terdapat dalam populasi tidak memiliki kesempatan atau peluang yang sama untuk dimiliki sebagai sampel, bahkan probabilitas anggota tertentu untuk terpilih tidak diketahui. Pemilihan unit sampling didasarkan pada pertimbangan atau penilaian subjektif dan tidak pada penggunaan teori probabilitas. Jenisnya Convenience sampling, yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan saja, anggota populasi yang ditemui peneliti dan bersedia menjadi responden untuk dijadikan sampel. Hasil survey (a) identitas responden terbanyak berdasarkan  :  kota  Jakarta (27%), Bandung (20%), Bogor dan Tangerang (19%), Bekasi (14,8%), jenis kelamin laki-laki (63,1%)sisanya perempuan, Pendidikan SLTA (44%), Pekerjaan karyawan swasta (51%) dan Pengeluaran perbulan 3 sampai 5 juta (22,8%) (b) konsumen terbanyak dalam membeli produk listrik adalah kabel (24,7%)  (c) Konsumen yang paham tentang SNI (67,7%) (d) konsumen yang belum memahami regulasi dan kelembagaan (59,7%)

References

1. BSN,”Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)”
2. Kementerian Perdagangan, 1999, UU No 8 thn 1999 : Tentang perlindungan Konsumen
3. Kementerian ESDM 27 tahun 2005: Tentang tatacara pembubuhan tanda SNI dan tanda keselamatan (prosedur, proses pembinaan dan pengawasan : pasal 8) Kementerian ESDM, 2006, Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia, 04-3892.1-2006, MengenaiTusuk-Kontak dan Kotak-Kontak Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Sejenisnya
4. Prihadi, W dan Biatna, 2008, Analisis Produk Kelistrikan Terpilih Berdasar Tanda SNI dan Tanda Keselatan BSN, Jurnal Standardisasi No.3/vol 10 Juni 2008
5. Syofian, Siregar. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta : Kencana.
6. UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan

Downloads

Published

2014-09-15

How to Cite

Suherman, E. (2014). STANDARDISASI PERLENGKAPAN LISTRIK UNTUK KEAMANAN KONSUMEN. Jurnal Sains & Teknologi Fakultas Teknik Universitas Darma Persada, 4(2), 31–44. https://doi.org/10.70746/jstunsada.v4i2.318